Ternak Burung Yang Diperbolehkan dalam Islam

Bagi sebagian orang, memelihara hewan merupakan sebuah hobi yang menyenangkan dan bisa melepas stres. Berbagai jenis hewan kini semakin dipelihara bahkan adapula yang dikembangbiakkan atau ternak agar semakin mendatangkan keuntungan. Salah satu jenis hewan yang sering diternak adalah burung. Memelihara dan beternak burung sudah menjadi sebuah hal yang wajar bagi masyarakat Indonesia. Namun bagi anda yang beragama Islam bagaimana ternak burung yang diboleh dalam Islam perlu anda pahami. Agar ternak burung tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Adab Memelihara Burung

Selama ini para pecinta burung mungkin sudah tidak asing dengan tata cara perawatan burung yang tepat. Seperti yang diketahui bahwa burung juga merupakan makhluk Allah SWT yang harus dijaga dan diperlakukan layaknya manusia dengan memberikan makanan dan minuman. Kebanyakan pemelihara burung berupaya memberikan makanan, minuman dan kandang yang terbaik untuk burung tersebut. Tujuannya agar burung tetap sehat dan terhindar dari berbagai jenis penyakit.

Tapi tahukah anda bahwa dalam Islam juga terdapat adab memelihara burung yang perlu dipahami? Untuk menambah wawasan anda mengenai ternak burung yang diperbolehkan menurut Islam maka berikut akan dijelaskan adab-adab pemeliharaannya.

pxhere.com
  1. Dilarang Melakukan Pemborosan

Agama Islam sangat melarang keras manusia melakukan pemborosan dalam berbagai urusan. Hal tersebut juga termasuk dalam hal hobi yang tanpa disadari hobi tersebut justru semakin menguras dompet yang berakibat pada kelalaian memenuhi kebutuhan utama.

Larangan melakukan pemborosan menurut Islam ini bertujuan agar anda lebih mengutamakan kebutuhan rumah tangga dibandingkan hobi. Untuk itulah ternak burung dalam jumlah yang wajar masih diperbolehkan oleh Islam selama tidak mengabaikan pemenuhan kebutuhan utama.

  1. Tidak Lalai dan Leka

Jangan sampai anda menghabiskan waktu demi burung. Bahkan seolah-olah anda menjadi pelayan bagi burung-burung peliharaan anda hingga akhirnya lalai melaksanakan aktivitas maupun tugas-tugas anda. Ketika memelihara atau beternak burung, pastikan anda bisa membagi waktu dengan baik antara pekerjaan utama dengan hobi anda tersebut.

pxhere.com

Hukum Memelihara dan Berjualan Burung

Sebetulnya agama Islam memperbolehkan untuk memelihara burung namun dengan beberapa syarat yaitu dipenuhi kebutuhan makannya dan burung tersebut bukanlah dalam golongan burung yang mati saat dikurung. Bila burung yang dipelihara termasuk burung yang bisa mati saat dikurung maka sangat dilarang untuk dipelihara menurut Islam.

Menurut hukum Islam, burung boleh saja dikurung selama kebutuhan makannya terpenuhi dengan baik dan cukup. Selain itu dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Nabi membiarkan seorang anak untuk memelihara burung serta tidak memerintahkan orangtua anak tersebut untuk melepas burung yang dipelihara.

Dari penjelasan tersebut jelas bisa dipahami bahwa Islam memperbolehkan manusia untuk memelihara burung di dalam sangkar. Namun dengan syarat memenuhi kebutuhan makananya dan tidak membuat burung tersebut mati ketika di dalam sangkar. Selain itu berkaitan dengan ternak burung yang semakin marak untuk diperjualbelikan. Maka menurut Islam, burung merupakan sesuatu yang bernilai dan diperbolehkan untuk menjual maupun membelinya. Selain itu burung tersebut juga boleh dikonsumsi maka juga diperbolehkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa memperdagangkan burung hukumnya adalah boleh.

pxhere.com

Tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait memelihara burung salah satunya merpati. Sebab menurut Islam, jika seseorang disibukkan oleh mengejar-ngejar merpati, mengambil merpati yang bukan miliknya serta sibuk dengan merpati yang akhirnya meninggalkan ketaan dan kewajiban maka hal tersebut merupakan perbuatan tercela.

Namun berbeda halnya dengan ketika memelihara atau beternak burung dengan memenuhi kebutuhan makanannya maupun hak lainnya maka hukumnya boleh. Karena burung tersebut diberikan kasih sayang sebagaiamana yang dianjurkan oleh Islam dan tidak disia-siakan begitu saja.

Beternak burung memang dapat mendatangkan kebaikan bagi yang melaksanakannya. Meskipun burung tersebut tidak diambil dagingnya karena nilai daging tidak sebanding harganya. Namun burung tersebut masih mendatangkan manfaat dari suara kicauannya maupun keindahan bulunya yang dapat memberikan kesenangan ataupun hiasan semata. Dengan demikian dapat diketahui bahwa memelihara atau beternak burung berkicau hukumnya boleh menurut Islam. Selama burung tersebut dirawat dengan baik dan transaksi jual belinya sesuai ketentuan syariah.

Melalui penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ternak burung yang diperbolehkan menurut Islam adalah semua jenis burung. Selama burung tersebut bisa mendatangkan manfaat bagi manusia dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi pemiliknya. Burung adalah jenis hewan yang halal sehingga memperjualbelikanya juga termasuk halal menurut Islam.

Bagi anda umat Islam yang ingin memelihara atau beternak burung namun masih ragu maka kini sudah menemukan jawabannya. Pastikan ketika anda memelihara burung-burung tersebut, anda tidak melalaikan tugas dan tanggungjawab anda sebagai seorang muslim. Dengan begitu memelihara burung akan mendatangkan banyak kebaikan untuk diri anda.

Demikianlah penjelasan mengenai ternak burung yang diboleh dalam Islam untuk menambah wawasan anda. Melalui informasi di atas tentu kini anda tak perlu khawatir jika ingin memelihara atau beternak burung karena diperbolehkan dalam Islam. Tapi jika anda yang merasa belum sanggup memelihara burung maka bisa memakai mp3 suara burung sebagai hiburan untuk melepas penat.