Seperti yang diketahui jika pernikahan yang sah harus diakui secara agama dan juga negara. Ada beberapa syarat yang juga harus dipenuhi agar pernikahan yang dilangsungkan bisa dianggap sah. Calon mempelai sebaiknya mengerti dengan baik syarat syarat yang harus dipenuhi serta prosedurnya. Jika anda akan segera melangsungkan pernikahan sebaiknya simak syarat nikah yang harus dipenuhi dalam ulasan berikut.
Syarat Syarat Untuk Menikah Yang Harus Dipenuhi
-
Dasar Pernikahan Yang Wajib Dipahami
Pernikahan di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dengan langsung menikah. Ada syarat khusus dan dasar dasar pernikahan yang bahkan diatur dalam Undang Undang. Dasar pernikahan di atur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana di dalam UU tersebut ada pasal pasal yang menjelaskan mengenai dasar dasar pernikahan. Dimana di dalamnya dijelaskan beberapa hal yang menyangkut dasar adanya pernikahan.
Perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang terjalin diantara laki laku dan perempuan sebagai suami istri. Tujuannya untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di UU juga dijelaskan jika perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama serta kepercayaan masing masing. Dan setiap perkawinan juga dicatat menurut peraturan perundang undangan yang ada.
Sebelum mengetahui syarat nikah,dasar pernikahan yang seharusnya pada asasnya, seorang pria hanya diperbolehkan untuk memiliki seorang istri saja. Begitu juga dengan seorang wanita juga hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan bisa memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu. Hal ini terjadi apabila dikehendaki oleh pihak pihak yang tersangkut di dalamnya.

-
Syarat Menikah Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Syarat Syarat pernikahan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai menurut UU yang pertama yakni perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak dalam hal ini calon mempelai. Yang kedua apabila yang melangsungkan pernikahan adalah seorang yang usianya belum mencapai 21 tahun maka harus ada izin dari kedua orang tua. Apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia maka izin bisa didapatkan dari yang masih hidup.
Jika kedua orang tua telah tiada dan tidak mampu maka bisa menggunakan wali dari calon mempelai. Wali didapatkan dari keluarga yang masih memiliki hubungan darah dan dalam garis keturunan yang lurus serta masih hidup. Jika dalam pasal masalah perizinan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagai syarat nikah, maka pengadilan daerah bisa melangsungkan pernikahan.
Ketentuan pada pasal pasal yang telah disebutkan berlaku sepanjang hukum yang sesuai dengan masing masing agama dan juga kepercayannya. Dan pernikahan dilarang terjadi antara kedua orang apabila masih berhubungan darah dan dalam garis keturunan yang lurus baik ke bawah maupun ke atas. Pernikahan antar saudara orang tua, mertua, anak tiri dan juga paman atau bibi susuan. Jika semua bisa dipenuhi maka bisa segera ke KUA.

-
Syarat Menikah Administratif Yang Diminta KUA
Untuk melangsungkan pernikahan, pihak yang akan menikah juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh KUA sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 19 Taun 2018. Syarat syarat ini tentunya bisa dipenuhi jika syarat dalam UU No. 01 Tahun 1947 telah dipenuhi oleh keduanya. Syarat dari KUA ini harus dipenuhi karena menjadi pihak pelaksana teknis dalam pencatatan dalam perkawinan di atas sebuah akta perkawinan.
Untuk pencatatannya sendiri dilakukan secara bertahap yakni pendaftaran kehendak perkawinan,pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan dan juga penyerahan buku pencatatan perkawinan. Sementara untuk syarat nikah secara administratif yang harus dipenuhi dilakukan ketika tahapan pendaftaran kehendak pernikahan. Dimana masih ada beberapa tahapan hingga bisa mendapat surat nikah.
Syarat syarat pernikahan yang harus dibawa yakni surat pengantar perkawinan yang didapatkan dari kelurahan setempat dari tempat tinggal calon mempelai. Surat pengantar ini model N1 dan untuk N2nya berupa permohonan kehendak perkawinan yang harus diisi formulirnya. Setelah itu fotokopi dokumen seperti akta kelahiram, KTP dan juga Kartu keluarga dari masing masing calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Kemudian juga harus mencantumkan surat rekomendasi perkawinan yang didapatkan dari KUA Kecamatan setempat jika ingin menikah di luar wilayah kecamatan domisilinya. Calon mempelai juga harus mengisi Surat Persetujuan Mempelai dalam hal ini Model N3. Izin tertulis dari orang tua maupun wali untuk mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun. Bentuknya syarat nikah ini adalah formulir Surat Izin Orang Tua dengan model N4.
Jika orang tua telah meninggal maka harus melampirkan izin dari pengadilan jika orang tua, wali mapun pengampu tidak ada. Ada juga dispensasi dari pengadilan yang diperuntukkan calon suami yang belum genap berusia 19 tahun dan calon istri yang belum genap berusia 16 tahun. Surat Izin dari atasan ataupun kesatuan jika yang akan menikah anggota TNI atau dari Kepolisian RI. Syarat lainnya melakukan tes kesehatan yang diminta oleh KUA.
Formulir yang ada tanda Model N1 hingga Model N4 ini berlaku jika mempelai merupakan seorang muslim. Untuk mengetahuinya bisa melihat format yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarat Islam No. 713 Tahun 2018 yang berisikan tentang Penetapan Formulir serta Laporan Pencatatan Perkawinan maupun Rujuk. Jika semua syarat telah dipenuhi maka kedua calon mempelai harus mengikuti semua prosedur yang ada.

Setelah melakukan pendaftaran maka prosedur selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh KUA. Dalam hal ini jika ada dokumen yang tertolak bisa dipenuhi maksimal H-1 sebelum pernikahan. Dan pengumuman kehendak pernikahan bisa dilakukan setelah 10 hari setelah mendaftar. Yang tentunya telah memenuhi syarat nikah yang ada. Pelaksanaan pencatatan perkawinan dan penyerahan pencatatan dilakukan setelah akad.
Proses yang dibutuhkan memang cukup panjang dan kedua mempelai harus memenuhi semua yang wajib dipenuhi. Semuanya akan terbayar ketika hari H telah di depan mata dan tak akan lama lagi. Rasa lega akan memenuhi perasaan mempelai karena telah berhasil melewati proses yang panjang. Jika membutuhkan banyak informasi terkait dengan pernikahan bisa langsung mengunjungi https://pengantinbaru.net Ada banyak informasi menarik yang bisa didapatkan.