Semua orang yang sudah menikah seharusnya memiliki Kartu Keluarga atau biasa disebut dengan KK. Kalau dulunya masih masuk sebagai anggota keluarga dan tercantum di KK orang tua maka sudah harus terpisah. Kartu Keluarga berisi informasi tentang jumlah anggota, susunan dan hubungan dalam sebuah keluarga. Tanpa memiliki KK maka seseorang tidak akan bisa membuat KTP.
Untuk membantu serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tersebut kini sudah ada cara online. KK online disediakan oleh pemerintah dengan tujuan masyarakat tidak malas untuk mengurusnya sehingga data penduduk jelas terlihat. Semua layanan Kartu Keluarga bisa diurus melalui website yang disediakan oleh Kemendagri yaitu www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Dari website tersebut Anda bisa dengan mudah melakukan pendaftaran, pembuatan, pengecekan dan hal lainnya berkaitan dengan KK. Kalau Anda ingin mencoba untuk melakukan pengecekan data pada KK secara online silahkan ikuti cara berikut ini.
Cara Mengecek Kartu Keluarga Secara Online
Pengecekan NIK Via Website
Seperti yang sudah sedikit disinggung di atas bahwa pemerintah melalui Kemendagri sudah menyediakan layanan web khusus. Adapun website tersebut dipergunakan untuk mengurus segala surat administrasi kependudukan seperti KTP dan KK.
Untuk mengecek apakah data yang dimasukkan pada KK sudah benar atau belum Anda bisa melakukannya dengan mengakses web tersebut. Lakukan pengecekan pada Nomor Induk Kependudukan atau NIK lewat web Disdukcapil. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu :
- Buka halaman website Disdukcapil seperti yang telah disebutkan di atas.
- Sesuaikan alamat web tersebut dengan daerah domisili atau asal Anda.
- Masukkan NIK yang sesuai dengan KK dan KTP Anda.
- Jika NIK sudah terdaftar pada database Disdukcapil maka semua data pada KK akan muncul.
Pengecekan NIK Melalui Media Lainnya
Selain melalui website resmi dari Disdukcapil, pengecekan KK secara online bisa juga dilakukan lewat media yang lainnya. Anda bisa melakukan pengecekan data KK dengan memasukkan NIK melalui Halo Dukcapil (Facebook) dan juga @ccdukcapil (Twitter).
Hanya saja karena kedua media sosial tersebut sifatnya terbuka untuk publik maka sebaiknya menuliskan NIK melalui pesan pribadi ketika pengecekan. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan NIK dan data pribadi Anda oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pengecekan Lewat SMS atau WA
Bagaimana orang yang tidak biasa mengakses internet dan tidak memiliki media sosial? Tenang saja karena sekarang sudah ada cara pengecekan NIK KK online dengan menggunakan SMS atau WA. Anda tinggal menuliskan pesan sesuai format yang telah ditentukan.
Adapun format yang harus Anda ikuti saat melakukan pengecekan NIK KK online adalah sebagai berikut :
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan
Pengecekan NIK Lewat Call Center atau Email
Cara lainnya untuk melakukan pengecekan NIK pada KK secara online adalah dengan menghubungi call center. Nomor call center yang bisa dihubungi untuk mengecek KK online adalah 1500537. Anda juga bisa mengecek NIK KK atau menyampaikan keluhan melalui email yang disediakan. Silahkan sampaikan lewat email call[email protected] dengan format sama dengan SMS atau WA.
Lalu bagaimana cara untuk membuat Kartu Keluarga yang baru dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Silahkan Anda cek di bawah ini.
Cara dan Persyaratan Pembuatan KK Baru
Bagi Pasangan Baru
Orang yang sudah menikah seharusnya memiliki KK sendiri dan terpisah dari orang tuanya. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk bisa membuat KK baru pasangan yang baru saja menikah antara lain adalah :
- Minta surat keterangan dengan stempel dari RT dan RW setempat sebagai pengantar.
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor kelurahan serta mengisi formulir permohonan KK baru.
- Berkas yang harus disertakan adalah salinan surat atau akta nikah serta surat keterangan pindah domisili bagi pendatang.
KK Baru Karena Adanya Anggota Baru
Ketika ada perubahan data pada Kartu Keluarga maka harus dibuat yang baru. Perubahan data yang dimaksud misalnya anak yang baru lahir atau keluarga yang menumpang. Adapun persyaratannya adalah :
- Surat pengantar berstempel dari RT dan RW.
- KK yang lama.
- Surat kelahiran bagi perubahan data karena adanya anak.
- Surat keterangan pindah domisili bagi perubahan data karena ada keluarga yang menumpang.
- Surat keterangan kedatangan dari luar negeri bagi WNI yang baru kembali ke Indonesia.
- Surat izin tinggal tetap, paspor, SKCK dan surat tanda lapor diri bagi WNA.
Semua persyaratan tersebut harus dipenuhi jika ingin mendapatkan KK yang baru sebagai kelengkapan administrasi kependudukan. Informasi tentang KK dan administrasi lainnya bisa didapatkan dari beberapa website di internet seperti technicaltalk misalnya.