Melihat Batasan Aurat Wanita Menurut Imam Syafi’i

Manakah batasan aurat wanita? Sebuah pertanyaan paling umum namun justru masih banyak yang belum tahu jawabannya. Padahal ketentuan hukum menutup aurat adalah wajib. Namun sayangnya masih cukup banyak wanita muslimah yang belum mau menutup auratnya.

Belum mau menutup aurat ini bisa berasal dari beberapa faktor. Ada yang memang belum tahu batasan aurat seorang wanita. Dan sebagian yang lain sudah mengetahui batasannya. Namun kaum wanita memilih untuk tidak mempraktekkannya.

Nah yang kategori kedua ini sangat berbahaya. Tapi bagi Anda yang kebetulan memang belum tahu batasannya, berikut ini adalah ulasan lengkap terkait dengan aurat wanita menurut Imam Syafi’i.

pxhere.com

Batasan Aurat Muslimah Menurut Madzhab Syafi’i

Di dalam kitab al-Umm juz II halaman 201, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa setiap wanita adalah aurat kecuali dua telapak tangannya dan wajahnya. Sebelumnya pada halaman 199 Imam Syafi’i lebih tegas lagi menyebutkan jika hukumnya wajib bagi wanita menutup selain dua telapak tangan dan wajahnya saat shalat.

Pendapat dari Imam Syafi’i tersebut dikuatkan oleh pendapat dari Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitab al-Muhazzab juz III halaman 173. Beliau berpendapat jika aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Ibnu Hajar al-Haitamy dalam kitab Tuhfaf al-Muhtaj juz II halaman 111-112 menjelaskan bahwa aurat wanita merdeka meskipun belum mumayiz (mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk) adalah seluruh anggota tubuh selain wajah dan kedua telapak tangannya (baik yang luar mapun yang dalam).

Sementara itu Al-Ziyadi dalam kitab Hawasyi Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj karya Syarwani juz II halaman 112 berpendapat jika wanita memiliki tiga jenis aurat. Ketiganya harusnya dijaga dengan baik. Diantaranya adalah sebagai berikut ini.

  1. Aurat dalam shalat (yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
  2. Aurat terhadap pandangan laki-laki yang bukan mahram (yakni seluruh tubuhnya termasuk wajah dan telapak tangan).
  3. Aurat ketika berdua bersama laki-laki mahram (yakni pusar sampai lutut).

Di dalam kitab Kifayatul Akhyaar halaman 144,Syaikh Taqiyuddin al-Hushni berpendapat jika:

  1. Hukumnya makruh shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan.
  2. Hukumnya makruh seorang wanita memakai niqab (cadar) pada saat shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan para laki-laki yang bukan mahramnya. Bahkan jika wanita tersebut khawatir dipandang oleh laki-laki yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan kerusakan, maka hukumnya haram melepaskan niqab.

Berdasarkan pendapat dari Imam Syafi’i dan ulama lain yang bermadzhab Syafi’i di atas, bisa diambil kesimpulan jika:

  1. Aurat seorang wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Aurat wanita merdeka di luar shalat adalah sama dengan aurat dalam shalat. Yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan begitu, pandai-pandailah dalam memilih busana yang akan dikenakan. Setidaknya, busananya harus yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Misalnya saja seperti gamis modern.
pxhere.com

Dasar Hukum Batasan Aurat Seorang Wanita

Dasar hukum aurat wanita merdeka dalam shalat dan di luar shalat adalah seluruh angota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah Q.S. al-Nur ayat 31. Sebab menurut Ibnu Abbas yang dimaksud dengan “illa maa zhahara minha” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan.

Meskipun demikian ada beberapa ulama bermadzhab Syafi’i yang berpendapat jika aurat wanita merdeka ketika keluar rumah adalah seluruh tubuh tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku untuk aurat wanita dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Alasannya adalah berpotensi menimbulkan fitnah. Oleh sebab itu perlu ditutup sumber fitnahnya.

pxhere.com

Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 30. Dalam surat tersebut sangat jelas diterangkan bahwa sorang laki-laki wajib menahan matanya dari kesengajaan memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya.

Kesengajaan ini bisa membuatnya jatuh dalam lumpur dosa. Ini diperparah dengan terbiasanya melakukannya. Karena kondisi ini memungkinkan seorang laki-laki untuk tertarik ke jurang yang lebih dalam.

Sementara bagi wanita, wajiblah baginya untuk menghindari hal yang memicu kemaksiatan. Menutup aurat adalah salah satunya. Kemudian minimalkan bergaul dengan kaum lelaki kecuali dengan alasan yang masih ditolerir oleh hukum. Misalnya dalam hal muamalah seperti jual beli.

Jadi pada intinya ada perbedaan pendapat terkait dengan batasan aurat sorang wanita. Namun jika merujuk pendapat dari Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, pendapat yang benar mengenai batasan aurat wanita di dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Jangan lupa kunjungi Arraziibrahim.com untuk menambah wawasan keislaman lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat.